LETTE OF CREDIT (L/C)
Sumber Hukum
Uniform Customs and Practice for Documentary Credits-500 (U.C.P.D.C.-500) 1993
Revision
Cara Pembayaran Ekspor-Impor yang
paling aman adalah menggunakan Letter of Credit (L/C).
L/C di sini
dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar negara dimana
pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka dengan media L/C resiko non payment dapat dialihkan ke bank yang
terkait dalam proses L/C (Issuing bank,
negotiating bank, conferming bank).
L/C yang
merupakan singkatan dari Letter of
Credit, kadang disebut juga sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya
dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung
jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan
apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan
barang yang dikapalkan.
L/C
merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu
menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para
nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis
L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C
(pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam
22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.
Suatu
instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank
penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang
memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik
dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Manfaat bagi nasabah :
Nasabah (eksportir) mendapat
jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah
(importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
Karyawan mempunyai alternatif lain
dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
Menghindari
korespondensi yang berkali-kali.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
L/C IMPOR
Copy API (Angka Pengenal Importir).
SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
Copy KTP pejabat perusahaan.
Copy
tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
Mengisi & menandatangani
Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
Mengisi dan menandatangani
formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
Membuka rekening di Bank (untuk
memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).
SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)
SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian
Perusahaan.
Copy KTP pejabat perusahaan.
Copy
tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
Mengisi
& menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
Membuka rekening di Bank.
LC EKSPOR
SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian
Perusahaan.
Copy KTP pejabat perusahaan.
Copy
tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
Mengisi
& menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
Menyerahkan
L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
Membuka rekening di Bank.
PROSEDUR
EKSPOR
Beberapa
Peraturan Ekspor yang perlu diketahui
1.
Syarat Ekspor
Secara
umum persyaratan untuk ekspor adalah sebagai berikut :
Memiliki
Surat Idjin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkannya perusahaan dapat
mengajukan permohonan melalui Kantor Departemen Perdagangan (Kandepdag), atau
Memiliki
Surat Ijin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah non Teknis
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Kelompok Mata dagangan Ekspor
Mata
dagangan ekspor Indonesia dikelompokkan menjadi :
a.
Barang yang diatur tataniaga ekspornya, dan dilakukan oleh eksportir terdaftar
yang telah mendapatkan pengakuan dari Menperindag. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain komoditi:
maniok, kopi.
b.
Barang yang diawasi ekspornya, dilakukan oleh eksportir yang mendapat
persetujuan dari Menperindag/ pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi
instansi teknis yang terkait. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini
antara lain : tepung terigu, kedele, beras, biji karet, inti kelapa sawit,
nener,
c.
Barang yang dilarang ekspornya. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini
antara lain: kulit mentah, karet bongkah, biji kapok (ex. Jawa dan Madura),
induk udang, ikan hias.
d.
Barang yang bebas ekspornya.
Komoditas pertanian diluar poin 1 s/d 3 tersebut diatas.
3. Kode HS / The Harmonized System
System kode digunakan untuk menunjuk komoditas secara lebih spesifik,
sehingga dapat terhindar dari pemilihan komoditi yang diperjual belikan. System
kode yang dipergunakan terdiri dari 9 digit yaitu 6 digit pertama adalah kode
asli HS yang berlaku secara internasional dan 3 digit terakhir dimaksudkan
sebagai kode pengelompokkan komoditi lebih lanjut secara nasional, sehingga
penyebutannya menjadi :
digit pertama menunjukkan Bab
digit berikutnya menunjukkan Pos
digit selanjutnya menunjukkan sub
pos HS
2 digit terakhir menunjukkan sub
pos nasional
contoh sebagai berikut :
HARMONIZED
SYSTEM
|
||
Bab
Pos
Sub Pos
Nasional
|
07
0710
0710.10
0710.10.000
|
: Sayuran, akar bonggol yang
dapat dimakan
: Sayuran sejenis umbi
: umbi kentang
: Kentang beku
|
4. Kontrak dan Syarat-Syarat
Penjualan / Terms of Sale
Dalam
merundingkan suatu kontrak, bagi eksportir dianjurkan untuk :
Mengetahui
status kelayakan dari calon importir melalui Bank eksportir atau perwakilan
perdagangan Indonesia diluar negeri.
Mengecek
status dari Bank yang mengeluarkan L/C.
Guna
mengatasi resiko pembayaran dalam mengekspor disarankan untuk menghubungi PT.
Asuransi Ekspor Indonesia ( ASEI).
PT.
Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
Gedung
Sarinah Lt.13
Jl.
M.H Thamrin No. 11 - Jakarta 10350
Tel. : (021) 3903535 Fax. : (021) 323662, 327886
Telex : 69061 ASEI IA - 69062 AXINDO IA
Dalam menutup suatu kontrak penjualan komoditi, beberapa persyaratan dan
kondisi perlu terlebih dahulu disetujui. Hal ini perlu dipertimbangkan dengan
hati-hati oleh eksportir, karena sekali kontrak telah disetujui, akan mengikat
secara hukum.
Beberapa
kelengkapan berikut ini merupakan informasi penting yang sebaiknya dimasukkan
kedalam kontrak, yaitu :
Deskripsi
komoditi, termasuk spesifikasi standar/ teknis yang harus dipenuhi
Jumlah yang dibeli
Harga yang dikenakan yang
dinyatakan dalam syarat-syarat penjualan yang disetujui, dan mata uang yang
digunakan dalam transaksi.
Syarat-syarat pembayaran
Waktu penyerahan barang
Prosedur hukum dan arbitrasi jika
terjadi perselisihan
Syarat-syarat pengepakan
Cara angkut
Asuransi
5. Terms Penjualan
Pembeli diluar negeri dalam
transaksi pasar sering lebih menginginkan untuk terms penjualannya menggunakan
C&F atau CIF agar terjamin pengapalannya sampai di tangan importir/
pembeli. Informasi tentang jasa yang tersedia dan perusahaan ekspedisi yang
terpercaya dapat diperoleh dari Cargo Tariff and Pricing Department dengan
alamat sebagai berikut :
2nd Fl. Garuda Indonesia Cargo Centre
Cargo Area Sukarno - Hatta Airport
Jakarta 19120, Indonesia
Telp. (021)5502227 ext. 138,5590484; Fax (021) 5590485
Eksportir Indonesia masih sering pula menggunakan FOB (Freight on Board)
dalam terms penjualannya guna menghindarkan diri dari risiko angkutan /
shipping dan asuransi.
6. Standar dan Pengawasan Mutu
Peraturan pengawasan mutu pelak-sanaannya merupakan hal yang sangat
penting untuk menjamin, bahwa produk ekspor memenuhi :
Spesifikasi yang ditetapkan didalam
kontrak
Syarat kesehatan, keamanan dan
peraturan pengawasan mutu yang ditetapkan oleh negara pengimpor
Tingkat mutu minimum yang
ditetapkan oleh yang berwenang di Indonesia
Menjaga mutu secara konsisten
sebagaimana yang diminta oleh pembeli adalah sangat penting. Kegagalan dalam
hal ini tidak saja akan merusak reputasi eksportir secara individu, tetapi juga
akan merusak nama Indonesia secara keseluruhan.
Standar
Standar
komoditi dikeluarkan oleh Dewan Standarisasi Nasional/ DSN dan disebut Standar
Nasional Indonesia / SNI. Pelayanan informasi mengenai standar nasional,
regional dan internasional diberikan oleh Lembaga Standarisasi dari Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Surat
keterangan/ sertifikasi
Semua
komoditi standarnya sudah ditetapkan memerlukan surat keterangan. Terdapat dua
bentuk surat keterangan untuk komoditi pertanian, antara lain :
a.
Surat Pernyataan Mutu (SPM), yaitu surat pernyataan dari eksportir bahwa
komoditi yang diekspor memenuhi standarnya.
b.
Sertifikasi Mutu (SM), yaitu surat pernyataan yang diterbitkan oleh
Laboratorium Penguji Mutu bahwa partai komoditi yang bersangkutan telah
memenuhi Standar berdasarkan uji contoh.
SPM
wajib dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pada saat pendaftaran Pemberitahuan
Barang (PEB) pada bank Devisa. SM wajib dimiliki oleh setiap eksportir dan
digunakan untuk keperluan ekspor antara lain apabila diminta oleh pembeli atau
diwajibkan oleh perdagangan internasional.
Sertifikasi
Mutu dapat dikeluarkan oleh :
-
Pusat Pengujian dan Pengawasan mutu barang
-
Balai Sertifikasi Mutu Barang
-
Laboratorium yang ditunjuk
-
Produsen/ eksportir yang telah memenuhi syarat
DOKUMEN
EKSPOR
Dokumen yang diperlukan untuk
ekspor ditentukan oleh permintaan pembeli seperti yang disebut pada acara pembayaran
yang dipilih (L/C atau lainnya). Eksportir harus berhati-hati dalam memenuhi
secara tepat persyaratan dokumen yang diminta didalam L/C dan mengusahakan
penyerahannya dengan segera, agar tidak terjadi kelambatan dalam pembayaran.
Dokumen
yang biasanya diperlukan adalah :
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Bill of Lading ( B/L, Airway Bill
/ AWB atau dokumen transpor lainnya seperti postel receipt, cargo receipt)
Invoice
Packing List
Surat Keterangan Asal (SKA)
Dalam hal tertentu juga diperlukan
:
Asuransi
(jika diminta oleh pembeli)
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Surat
Pernyataan Mutu (SPM) atau sertifikat Mutu (SM)
LKP
ekspor (Laporan Kebenaran Pemeriksaan), untuk produk yang mendapat fasilitas
Bapeksta atau yang dikenakan PE/ Pajak Ekspor atau PET/ Pajak Ekspor Tambahan.
A. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
PEB
merupakan dokumen utama yang harus diisi dengan benar oleh memperoleh
persetujuan Bea dan Cukai. Dengan dasar SK. Menteri Keuangan No:
1012/KMK.00/1991 tahun 1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang.
PEB
merupakan satu-satunya dokumen yang diserahkan kepada Bea dan Cukai, dan
berguna untuk:
-
Customs clearance di negara/ pelabuhan asal barang
-
Dokumen utama untuk keperluan statistik perdagangan
-
Penetapan pajak ekspor
Dokumen
PEB yang lengkap terdiri dari 10 lembar dengan perincian 3 lembar ekstra copy
dan lainnya 7 lembar untuk keperluan :
a.
Bank Ekspor (dokumen asli)
b. Bank Indonesia
c. Biro Statistik (BPS)
d.
Kantor Wilayah Departemen Perdagangan
e.
Departemen keuangan
f. Bea
dan Cukai
g.
Copy untuk eksportir
B. Copy Ekstra
Bagi
eksportir yang terkena Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET)
diperlukan lembar yang kesembilan untuk Direktorat Jenderal Moneter.
Sesudah
PEB di Fiat muat oleh pejabat be cukai, komoditi ekspor dimasukkan ke dalam
kapal, maka dari pihak pelayaran akan menerbitkan Bill of Lading (B/L). Sebelum
B/L diterbitkan, bila terjadi kehilangan, kerusakan, atau hal-hal lainnya
terhadap komoditi ekspor tersebut, maka pihak pelayaran tidak dapat dituntut
tanggungjawabnya.
Sementara itu Pasal 23 a UCP 500
menetapkan Bill of Lading adalah dokumen yang secara nyata menunjukkan nama
pengangkut ditandatangani oleh pengangkut/agen yang ditunjuk atas nama
pengangkut, menunjukkan bahwa barang sudah dimuat di atas kapal dengan tanggal
penerbitan. Bill of Lading menunjukkan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
yang ditentukan dalam Letter of Credit dan berisikan kondisi pengangkutan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, Selembar B/L umumnya terdapat 3 (tiga)
unsur pokok yaitu:
Tanda terima barang.
Kontrak pengangkutan.
Pernyataan kepemilikan
barang.
Dilihat dari kegunaannya, kita
mengenal jenis B/L sebagai berikut :
Negotiable B/L atau Original B/L,
yaitu B/L yang dapat dipergunakan sebagai dokumen berharga untuk pencairan L/C
atau dapat diperjual-belikan. Jenis B/L ini biasanya terdiri dari satu set
(Full Set) yakni Original 1,2,3. Hukum yang berlaku di sini adalah apabila
salah satu lembar original tersebut sudah dipergunakan, maka lembar lainnya
tidak berlaku (One for all, All for One).
Lawan dari Negotiable B/L adalah Non Negotiable B/L, yaitu copy B/L
yang tidak dapat dipakai untuk pencairan L/C.
On
Board B/L & Receipt B/L
On Board artinya barang sudah
diterima di atas kapal yang mengangkut barang tersebut yang pada prinsipnya
tanggal B/L sama dengan tanggal On Board. Permintaan dalam L/C umumnya adalah
On Board B/L.
Receipt B/L adalah B/L yang
diterbitkan oleh pengangkut sebagai tanda terima barang, namun belum diterima
diatas dek kapal. Bank dapat menolak B/L semacam ini untuk pencairan L/C
(menganggapnya sebagai penyimpangan/descrepencies).
Clean
anad foul Bill of Lading.
Hampir semua persyaratan L/C
meminta Clean B/L yang artinya di dalam B/L tidak terdapat catatan yang
menyebutkan kekurang sempurnaan packing termasuk cargonya sendiri, misalnya
drum bocor (Breakage of drum), Steelband berkarat (Rusted steelbend), packing
yang jelek (Poor packing), kekurangan barang (Shortage of quantity) dan
lain-lain.
Singkatnya Clean B/L adalah B/L
yang tanpa catatan-catatan tambahan. Lawan dari Clean B/L adalah Foul B/L,
artinya B/L tersebut cacat dengan catatan tambahan yang menjelaskan tentang
keadaan packing yang kurang sempurna dan lain sebagainya.
Long
Form and Short Form B/L.
Umumnya pada B/L (halaman
belakang) tercantum syarat-syarat B/L yang mencakup syarat pengangkutan yang
ditetapkan sepihak oleh pelayaran. Dengan demikian bila terjadi selisih
pendapat antara pengirim dengan pengangkut barang atau perusahaan pelayaran,
syarat-syarat pengangkutan inilah yang kan dijadikan sumber acuan. B/L semacam
ini disebut Long Form B/L. Dalam hal ini jika terjadi selisih pendapat antara
pengirim dengan pengangkutan disebut dengan Short Form B/L. Dalam hal ini jika
terjadi selisih pendapat maka hukum negara di mana perusahaan pelayaran
berdomisili itulah yang akan dipakai sebagai sumber acuan.
Combined Transport B/L Multimodal
B/L dan Single Modal B/L.
Adalah jenis B/L yang
mempergunakan lebih dari semacam transportasi dengan B/L yang sama, artinya
setelah sampai di pelabuhan tujuan akan diteruskan dengan mempergunakan 2 atau lebih jenis alat angkut yang berbeda
(laut, darat, udara). Kebalikan dari Multi Modal adalah Single Modal.
Express
B/L
Untuk menghindari Stale B/L maka
dipergunakan Express B/L yakni B/L yang dikirim melalui Fax, untuk itu B/L asli
tidak perlu diserahkan. Dengan Faxed
B/L tersebut maka barang tersebut dikeluarkan dari pelabuhan tanpa perlu
menggunakan B/L asli. Ada juga cara lain yaitu dengan mempergunakn jaminan bank
yang menjamin paling lama 3 bulan kemudian B/L asli akan diserahkan.
Stale
B/L
Untuk jarak yang dekat seperti
Jakarta-Singapura kapal akan tiba di pelabuhan tujuan dalam waktu 1x24 jam
sehingga ada kemungkinan kapal sudah tiba, Namun B/L terlambat 1 atau 2 hari.
Sehingga B/L tersebut menjadi basi/Stale, inilah yang disebut sebagai Stale
B/L.
Switch
B/L
Dalam hal Back to Back L/C, karena
perdagangan perantara/trader tidak ingin pembeli mengetahui alamat penjual,
maka B/L yang pertama yang tercantum nama Shipper yang sebenarnya diganti nama
Trader, pada B/L kedua ini tidak tampak lagi shipper yang sebenarnya jenis B/L
ini dikenal dengan switch B/L (B/L yang diganti). B/L yang pertama diterbitkan itu disebut Master B/L.
Third
Party B/L
Ini adalah jenis B/L dimana nama
shiper lain yang tercantum dalam L/C, artinya eksportir pertama tidak sanggup
mengirimkan barang, sehingga pihak lain yang mengapalkannya.
Ocean
B/L dan House B/L
Disamping maskapai pelayaran,
Forwarding Company juga dapat menerbitkan B/L. B/L yang diterbitkan oleh
maskapai pelayaran disebut sebagai Ocean B/L sedangkan yang diterbitkan oleh
Forwarding Company disebut dengan House B/L.
Chartered
B/L
Selain maskapai pelayaran dan
Forwarding Company maka ada juga B/L yang diterbitkan oleh pihak yang mencarter
kapal, jenis B/L ini dikenal sebagai Chartered B/L.
C.
Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin/ COO
Surat keterangan ini menyatakan
negara asal dari produk yang diekspor dan biasanya diminta dalam syarat-syarat
kontrak dan atau L/C. Ada beberapa ketentuan yang mengatur SKA untuk komoditi
ekspor Indonesia. Surat keputusan ini disertai keputusan sebagai pelaksanaan
dari ketentuan mengenai pengeluaran SKA untuk komoditi ekspor Indonesia. SKA
ini dikeluarkan oleh Pusat Karantina Pertanian untuk keperluan mengekspor
komoditas Pertanian ke manca negara atau Kantor Wilayah Departemen Perdagangan
dan Kantor Departemen Perdagangan.
II. BEA DAN CUKAI SERTA PEMERIKSAAN
A. Bea dan Cukai
Peraturan
mengenai operasi Bea dan Cukai ditetapkan dalam instruksi Presiden No. 4 tahun
1985 mengenai kebijaksanaan untuk melancarkan kegiatan ekonomi. Penerapan
prosedur Bea dan Cukai dalam bidang ekspor dan impor termuat dalam surat
keputusan Menteri Keuangan. Pasal-pasal dalam keputusan tersebut yang ada hubungannya
dengan ekspor dapat ditingkatkan sebagai berikut:
1.
Barang - barang ekspor tidak dikenakan pemeriksaan Bea dan Cukai.
2.
Pengecualian hanya bisa dilakukan, apabila terdapat kecurigaan, bahwa :
Barang
ekspor ekspor tersebut merupakan barang yang ekspornya dilarang, diatur atau
diawasi.
Barang
ekspor tersebut kena pajak ekspor (PE) atau ekspor tambahan (PE), dan ini tidak
disebutkan dengan benar dalam PEB.
Dalam
kasus tersebut pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan instruksi tertulis dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Satu-satunya
dokumen yang ditangani oleh Bea dan Cukai adalah PEB. Bila PEB ditulis dengan
benar, maka Bea dan Cukai dapat memberikan clearance barang untuk dikapalkan
/fiat muat.
B. Pemeriksaan
Walaupun
Bea dan Cukai tidak lagi terlibat dalam pemeriksaan barang ekspor, tetapi
pemeriksaan masih tetap diperlukan dalam rangka fasilitas Bapeksta. Ajika
barang ekspor memerlukan pemeriksaan oleh Surveyor, maka eksportir harus
mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kepada Surveyor apabila barang sudah
siap untuk diekspor dengan mengisi PPBE (Permohonan Pemeriksaan Barang Ekspor).
Pemeriksaan meliputi jenis barang, klasifikasi, mutu barang dan jumlahnya.
Jika
pemeriksaan sudah selesai, surveyor mengeluarkan Pra Kebenaran Pemeriksaan,
dimana surat ini harus disertakan pada PEB pada saat mendaftarkan pada Bank
Devisa dan kepada Bea dan Cukai untuk persetujuan muat. LKPE akan dikeluarkan
apabila barang betul-betul telah dimuat.
Prosedur
mengenai ini, termasuk untuk barang yang salah atau melanggar persyaratan,
tertera dalam surat keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanggal
14 Juli 1988.
IV. PENGAPALAN / PENGANGKUTAN
Tidak
terdapat peraturan mengenai pengapalan dalam mata rantai ekspor yang ada
hubungan secara langsung dengan eksportir. Namun hal ini menjadi penting bagi
eksportir yang menjual dengan term C & F atau CIF.
Hal
ini akan sangat penting terutama jika diperlukan alat angkut khusus, misalnya
kontainer yang berventilasi atau yang memiliki pendingin. Untuk memperlancar
pengurusan barang eksportir agar menggunakan jasa agen pengapalan dan
ekspedisi.
Peraturan-peraturan
untuk memperlancar arus perdagangan dimuat dalam INPRES No. 4 tahun 1985,
termasuk perbaikan-perbaikan dibidang angkutan barang, dalam bentuk:
- Biaya pelabuhan
- Tarip angkutan antar cargo
- Prosedur penanganan cargo
- Agen perkapalan
- Operasi pelabuhan
Dalam rangka melayani ekspor komoditas, ada 4 pelabuhan utama yang
menangani perdagangan internasional antara lain : Tanjung Priok, Tanjumg Perak,
Ujung Pandang dan Belawan.
Badan Pelaksana Bursa Komoditi ( BAPEBTI) telah membentuk bagian khusus
yang berhubungan dengan pengadaan ruang kapal. Kegiatan penyedia informasi
muatan dan ruang kapal yang diselenggarakan oleh BAPEBTI meliputi bidang bidang
angkutan laut dalam negeri ( antar pulau) dan angkutan laut luar negeri yaitu
informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia dan pemakai jasa angkutan laut.
Informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa angkutan laut
meliputi: nama pemesan ruang kapal, jenis dan jumlah komoditi, jadual
pengapalan yang direncanakan, jenis kemasan barang, asal dan tujuan pengapalan.
Sedangkan informasi yang dibutuhkan pihak pemakai jasa angkutan laut antara
lain : nama perusahaan pelayaran, trayek dan jadual pelayaran, jenis/type/
ukuran dan kecepatan kapal, posisi kapal terakhir, ruang kapal yang tersedia
dan tarip yang ditawarkan.
Disamping melakukan kegiatan tersebut diatas BAPEBTI menyediakan sarana
untuk pelaksanaan transaksi muatan dan ruang kapal. Pelaksanaan transaksi
sebagaimana dimaksud dilakukan secara bebas.
Untuk jelasnya dapat dihubungi BAPEBTI dengan alamat:
Badan
Pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI)
Jln.
Medan Merdeka Selatan No. 14
Jakarta
Pusat
Tel.
021. 441921
Telex
44194 BAPEBTI IA
V. PERATURAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
A.
Sistem Konsinyasi / Consignment Sale
Cara
ini adalah yang paling umum, tetapi memiliki resiko akan kebusukan, penurunan
harga , devaluasi uang dan sebaginya terhadap eksportir. dengan sistem ini
eksportir kita tidak dapat berbuat banyak, karena segalanya ditentukan oleh
importir. Dengan kata lain eksportir selalu dipihak yang lemah karena menjual
komoditas tanpa menetahui lebih dahulu nilai produk yang akan diterima. Normsl komisi pada suatu " consignment Sale"
adalah 5 - 10 persen ditambah 2 - 3 persen " Handling Charge. Pengenaan komisi bervariasi tergantung pada jumlah
pekerjaan yang diminta oleh importir.
B. Harga Tertentu / Fixed Price
Cara
ini kurang umum, tetapi kadang-kadang mungkin juga dipakai meskipun dengan
menggunakan L/C. Sistem Fixed Price ini akan lebih menguntungkan eksportir jika
permintaan akan produk tersebut tinggi atau mempunyai perdagangan berskala
luas.
C.
Letter of Credit (L/C)
Cara pembayaran yang banyak
dipakai adalah dengan L/C, karena memenuhi kepentingan keduabelah pihak. L/C
merupakan surat yang dikeluarkan oleh bnak devisa atas permintaan nasabahnya
(importir) yang ditujukan kepada penerima (eksportir) di luar negeri yang
menjadi relasi importir tersebut. Dengan surat tersebut eksportir mempunyai hak
untuk menarik wesel. Bank bersangkutan menjamin untuk menerima atau untuk
menguangkan wesel yang ditarik asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada didalam
surat tersebut. Alamat bank devisa antara lain :
Bagian Devisa Bank Indonesia
Jln. Kebon Sirih No. 82 - 84
Jakarta Pusat
Tel. 021 372408 - 374108
PROSEDUR
EKSPOR
Yang dimaksud dengan prosedur
ekspor adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh eksportir semenjak
menyiapkan barang dagangannya yang akan diekspor hingga barang tersebut dimuat
diatas kapal (kondisi FOB).
Bila
ekspornya dilakukan dengan L/C, prosedurnya antara lain :
Eksportir
mengadakan koresponden dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan
kecocokan harga, mutu, delivery dan lain-lain.
Eksportir dan importir mengadakan
kontrak jual beli.
Importir membuka L/C melalui bank korespondennya.
Bank koresponden meneruskan L/C kepada Bank Devisa di Indonesia yang
ditunjuk oleh eksportir.
Bank
Devisa meneruskan L/C ke eksportir.
Eksportir
menyiapkan barang dagangannya yang dipesan oleh importir.
Eksportir
mendaftarkan PEB di Bank Devisa yang dilengkapi dengan LKPE, SM dan atau SPM
dan dukumen lainnya bila dipersyaratkan.
Eksportir
memesan ruangan kapal kepada Maskapai Pelayanan/Penerbangan.
Eksportir
sendiri atau EMKL/EMKU mengfiat muatan barangnya di Bea dan Cukai.
Eksportir
sendiri atau melalui jasa EMKL/EMKU mengirimkan barangnya ke kapal dan mengurus
keleng-kapan dokumen ekspornya.
Eksportir
mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan/Kantor
Perdagangan untuk mendapatkan SKA (bila diperlukan).
Eksportir
melakukan negosiasi wesel di Bank Devisa.
Bank
Devisa mengirimkan dokumen ekspor kepada importir melalui bank korenponden.
Jenis- Jenis L/C
Bermacam-macam L/C yang diketemukan dalam dunia per
L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negosiasinya (restricted) sampai pada yang bebas negosiasinya (Freely Negotiable). Namun ada tiga jenis
L/C yang paling lazim dijumpai dalam praktek yaitu dilihat dari saat
pembayarannya :
1. Sight L/C
adalah L/C yang bilamana semua persyaratan dipenuhi,
maka bank negosiasi paling lama dalam 7 hari kerja wajib melunasi/membayar
nominal L/C kepada eksportir.
Dengan demikian, Sight
L/C (L/C unjuk) bisa dikategorikan
sebagai L/C yang tunai, pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (shipping Documents) yang lengkap tanpa
penyimpangan (Disccrepancies) pada
saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada eksportir. Oleh karena
itu digolongkan sebagai L/C yang aman (Safety
L/C).
2. Usance L/C
Berbeda dengan Sight
L/C, maka Usance LC dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa
dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal
pengapalan / tanggal Bill of Lading, dengan demikian berarti eksportir memberi
kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian
pembayaran dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksportir sudah percaya
dengan importir.
3. Red Clause L/C
Jika Usance L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir
setelah barang-barang pesanan tiba, sebaliknya Red Clause L/C adalah terbalik
dibanding dengan Usance L/C, yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi
kepada ekspotir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian importir memberi
kredit kepada eksportir. Terlihat adanya Pre-Financing bagi eksportir.
4. Revolving
L/C.
Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada
saat di buka, namun shipment bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam
realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai
revolving L/C. Hal ini untuk menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi.
Sudah barang tentu dengan revolving L/C pengapalan
sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan.
5. Transferable
L/C.
Andaikata pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata
adanya kesulitan teknis atau kurangnya
kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan
dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2, sehingga yang
mengapalkan barang tersebut adalah beneficiery ke 2, sehingga yang mengapalkan
barang tersebut adalah beneficiary ke 2.
6. Standby L/C
Standby L/C adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C
yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran
ekspor impor, teapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu
untuk meng-backup bilamana terjadi wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang
hutang baik untuk pemborong atau pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian
bangunan gedung maupun utang lainnya.
7. Confirmed L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank,
yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C
ekspor yang diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm
kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian
apabila terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank
penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan
L/C dipenuhi.
8. Back to Back L/C
Sebenarnya L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka
berdasarkan L/C yang pertama (master L/C) yang nilai satuan barang dagangannya
lebih tinggi yang diterima oleh Trader/perantara. Maka berdasarkan L/C tersebut
dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang sering disebut dengan Back to
Back L/C. Ciri khas dari L/C ini dapat dipantau dari pelabuhan tujuan/negara
tujuannya. Bila L/C dibuka dari Singapura, pelabuhan tujuannya di Colombo.
Hal ini memberi indikasi bahwa barang tersebut bukanlah
untuk kepentingan trader/pembuka L/C di Singapura, akan tetapi untuk pembeli
yang sebenarnya yang berada di luar Singapura, sehingga dipakai Switch Bill of
Lading untuk menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.
9. Irrevocable L/C
Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak
pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable
L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan
sepihak. UCP 500 menetapkan bila tidak dicantumkan
kepastiannya, akan dianggap sebagai Irrevocable
Negosiasi
Negosiasi merupakan pembayaran di muka kepada Eksportir melalui pengambilalihan dokumen ekspor atas dasar L/C. Proses negosiasi ini akan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan cashflow karena Anda tidak perlu menunggu datangnya pembayaran dari Bank Pembuka L/C.
Diskonto
Apabila Anda memiliki tagihan atas L/C ekspor berjangka yang sudah diterima (accepted) Bank Pembuka L/C, Anda dimungkinkan untuk menarik pembayaran terlebih dahulu dengan menjual tagihan tersebut kepada Bank. Transaksi ini dikenal dengan istilah diskonto. Dengan demikian, kebutuhan cashflow Anda dapat segera terpenuhi karena Anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo.
Negosiasi merupakan pembayaran di muka kepada Eksportir melalui pengambilalihan dokumen ekspor atas dasar L/C. Proses negosiasi ini akan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan cashflow karena Anda tidak perlu menunggu datangnya pembayaran dari Bank Pembuka L/C.
Diskonto
Apabila Anda memiliki tagihan atas L/C ekspor berjangka yang sudah diterima (accepted) Bank Pembuka L/C, Anda dimungkinkan untuk menarik pembayaran terlebih dahulu dengan menjual tagihan tersebut kepada Bank. Transaksi ini dikenal dengan istilah diskonto. Dengan demikian, kebutuhan cashflow Anda dapat segera terpenuhi karena Anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo.
Pihak-pihak yang terlibat serta
kewajiban dan tanggung jawabnya.
Dalam keadaan yang sederhana suatu
letter of credit menyangkut keterlibatan 3 pihak utama yaitu : Pembeli, Penjual
dan Bank Pembuka.
Namun demikian ada beberapa tipe
atau jenis L/C lain yang melibatkan lebih dari pada yang disebutkan diatas
meskipun tidak dapat meninggalkan ketiga pihak utama itu.
Jadi
dalam mekanisme L/C dapat terlibat secara langsung beberapa pihak yaitu :
Pembeli / Buyer / Importer /
Accountee / Opener / Account Party / Applicant.
Penjual / Seller / Exporter /
Supplier / Beneficiary
Bank Pembuka / Opening Bank /
Issuing Bank
Bank Penerus / Advising Bank /
Notifying Bank
Bank Pembayar / Paying Bank
Bank Pengaksep / Accepting Bank.
Bank Penegosiasi / Negotiating
bank
Bank Penjamin / Confirming
Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar