Rabu, 28 Maret 2012

Letter of Credit

LETTE OF CREDIT (L/C)

Sumber Hukum Uniform Customs and Practice for Documentary Credits-500 (U.C.P.D.C.-500) 1993 Revision

Cara Pembayaran Ekspor-Impor yang paling aman adalah menggunakan Letter of Credit (L/C).

L/C di sini dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar negara dimana pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka dengan media L/C resiko non payment dapat dialihkan ke bank yang terkait dalam proses L/C (Issuing bank, negotiating bank, conferming bank).

L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga sebagai Credit  khususnya dalam Uniform Customs and Practice  (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan.

L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.   


Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.

Manfaat bagi nasabah :

Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
Menghindari korespondensi yang berkali-kali.

Persyaratan yang harus dipenuhi :

L/C IMPOR
Copy API (Angka Pengenal Importir).
SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
Copy KTP pejabat perusahaan.
Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).

SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)
SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
Copy KTP pejabat perusahaan.
Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
Membuka rekening di Bank.

LC EKSPOR
SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
Copy KTP pejabat perusahaan.
Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
Membuka rekening di Bank.

PROSEDUR EKSPOR

Beberapa Peraturan Ekspor yang perlu diketahui

1. Syarat Ekspor
Secara umum persyaratan untuk ekspor adalah sebagai berikut :
Memiliki Surat Idjin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkannya perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Departemen Perdagangan (Kandepdag), atau
Memiliki Surat Ijin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah non Teknis lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kelompok Mata dagangan Ekspor

Mata dagangan ekspor Indonesia dikelompokkan menjadi :
a. Barang yang diatur tataniaga ekspornya, dan dilakukan oleh eksportir terdaftar yang telah mendapatkan pengakuan dari Menperindag. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain komoditi: maniok, kopi.
b. Barang yang diawasi ekspornya, dilakukan oleh eksportir yang mendapat persetujuan dari Menperindag/ pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi instansi teknis yang terkait. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain : tepung terigu, kedele, beras, biji karet, inti kelapa sawit, nener,
c. Barang yang dilarang ekspornya. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain: kulit mentah, karet bongkah, biji kapok (ex. Jawa dan Madura), induk udang, ikan hias.
d. Barang yang bebas ekspornya.
Komoditas pertanian diluar poin 1 s/d 3 tersebut diatas.

3. Kode HS / The Harmonized System

System kode digunakan untuk menunjuk komoditas secara lebih spesifik, sehingga dapat terhindar dari pemilihan komoditi yang diperjual belikan. System kode yang dipergunakan terdiri dari 9 digit yaitu 6 digit pertama adalah kode asli HS yang berlaku secara internasional dan 3 digit terakhir dimaksudkan sebagai kode pengelompokkan komoditi lebih lanjut secara nasional, sehingga penyebutannya menjadi :
digit pertama menunjukkan Bab
digit berikutnya menunjukkan Pos
digit selanjutnya menunjukkan sub pos HS
2 digit terakhir menunjukkan sub pos nasional
contoh sebagai berikut :

HARMONIZED SYSTEM
Bab
Pos
Sub Pos
Nasional
07
0710
0710.10
0710.10.000
: Sayuran, akar bonggol yang
dapat dimakan
: Sayuran sejenis umbi
: umbi kentang
: Kentang beku

4. Kontrak dan Syarat-Syarat Penjualan / Terms of Sale

Dalam merundingkan suatu kontrak, bagi eksportir dianjurkan untuk :

Mengetahui status kelayakan dari calon importir melalui Bank eksportir atau perwakilan perdagangan Indonesia diluar negeri.
Mengecek status dari Bank yang mengeluarkan L/C.

Guna mengatasi resiko pembayaran dalam mengekspor disarankan untuk menghubungi PT. Asuransi Ekspor Indonesia ( ASEI).


PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
Gedung Sarinah Lt.13
Jl. M.H Thamrin No. 11 - Jakarta 10350
Tel. : (021) 3903535 Fax. : (021) 323662, 327886
Telex : 69061 ASEI IA - 69062 AXINDO IA

Dalam menutup suatu kontrak penjualan komoditi, beberapa persyaratan dan kondisi perlu terlebih dahulu disetujui. Hal ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati oleh eksportir, karena sekali kontrak telah disetujui, akan mengikat secara hukum.
Beberapa kelengkapan berikut ini merupakan informasi penting yang sebaiknya dimasukkan kedalam kontrak, yaitu :

Deskripsi komoditi, termasuk spesifikasi standar/ teknis yang harus dipenuhi
Jumlah yang dibeli
Harga yang dikenakan yang dinyatakan dalam syarat-syarat penjualan yang disetujui, dan mata uang yang digunakan dalam transaksi.
Syarat-syarat pembayaran
Waktu penyerahan barang
Prosedur hukum dan arbitrasi jika terjadi perselisihan
Syarat-syarat pengepakan
Cara angkut
Asuransi

5. Terms Penjualan

Pembeli diluar negeri dalam transaksi pasar sering lebih menginginkan untuk terms penjualannya menggunakan C&F atau CIF agar terjamin pengapalannya sampai di tangan importir/ pembeli. Informasi tentang jasa yang tersedia dan perusahaan ekspedisi yang terpercaya dapat diperoleh dari Cargo Tariff and Pricing Department dengan alamat sebagai berikut :

2nd Fl. Garuda Indonesia Cargo Centre
Cargo Area Sukarno - Hatta Airport
Jakarta 19120, Indonesia
Telp. (021)5502227 ext. 138,5590484; Fax (021) 5590485

Eksportir Indonesia masih sering pula menggunakan FOB (Freight on Board) dalam terms penjualannya guna menghindarkan diri dari risiko angkutan / shipping dan asuransi.

6. Standar dan Pengawasan Mutu

Peraturan pengawasan mutu pelak-sanaannya merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin, bahwa produk ekspor memenuhi :
Spesifikasi yang ditetapkan didalam kontrak
Syarat kesehatan, keamanan dan peraturan pengawasan mutu yang ditetapkan oleh negara pengimpor
Tingkat mutu minimum yang ditetapkan oleh yang berwenang di Indonesia
Menjaga mutu secara konsisten sebagaimana yang diminta oleh pembeli adalah sangat penting. Kegagalan dalam hal ini tidak saja akan merusak reputasi eksportir secara individu, tetapi juga akan merusak nama Indonesia secara keseluruhan.

Standar
Standar komoditi dikeluarkan oleh Dewan Standarisasi Nasional/ DSN dan disebut Standar Nasional Indonesia / SNI. Pelayanan informasi mengenai standar nasional, regional dan internasional diberikan oleh Lembaga Standarisasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Surat keterangan/ sertifikasi
Semua komoditi standarnya sudah ditetapkan memerlukan surat keterangan. Terdapat dua bentuk surat keterangan untuk komoditi pertanian, antara lain :
a. Surat Pernyataan Mutu (SPM), yaitu surat pernyataan dari eksportir bahwa komoditi yang diekspor memenuhi standarnya.
b. Sertifikasi Mutu (SM), yaitu surat pernyataan yang diterbitkan oleh Laboratorium Penguji Mutu bahwa partai komoditi yang bersangkutan telah memenuhi Standar berdasarkan uji contoh.
SPM wajib dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pada saat pendaftaran Pemberitahuan Barang (PEB) pada bank Devisa. SM wajib dimiliki oleh setiap eksportir dan digunakan untuk keperluan ekspor antara lain apabila diminta oleh pembeli atau diwajibkan oleh perdagangan internasional.
Sertifikasi Mutu dapat dikeluarkan oleh :
- Pusat Pengujian dan Pengawasan mutu barang
- Balai Sertifikasi Mutu Barang
- Laboratorium yang ditunjuk
- Produsen/ eksportir yang telah memenuhi syarat

DOKUMEN EKSPOR

Dokumen yang diperlukan untuk ekspor ditentukan oleh permintaan pembeli seperti yang disebut pada acara pembayaran yang dipilih (L/C atau lainnya). Eksportir harus berhati-hati dalam memenuhi secara tepat persyaratan dokumen yang diminta didalam L/C dan mengusahakan penyerahannya dengan segera, agar tidak terjadi kelambatan dalam pembayaran.
Dokumen yang biasanya diperlukan adalah :
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Bill of Lading ( B/L, Airway Bill / AWB atau dokumen transpor lainnya seperti postel receipt, cargo receipt)
Invoice
Packing List
Surat Keterangan Asal (SKA)

Dalam hal tertentu juga diperlukan :

Asuransi (jika diminta oleh pembeli)
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Surat Pernyataan Mutu (SPM) atau sertifikat Mutu (SM)
LKP ekspor (Laporan Kebenaran Pemeriksaan), untuk produk yang mendapat fasilitas Bapeksta atau yang dikenakan PE/ Pajak Ekspor atau PET/ Pajak Ekspor Tambahan.

A. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

PEB merupakan dokumen utama yang harus diisi dengan benar oleh memperoleh persetujuan Bea dan Cukai. Dengan dasar SK. Menteri Keuangan No: 1012/KMK.00/1991 tahun 1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang.
PEB merupakan satu-satunya dokumen yang diserahkan kepada Bea dan Cukai, dan berguna untuk:
- Customs clearance di negara/ pelabuhan asal barang
- Dokumen utama untuk keperluan statistik perdagangan
- Penetapan pajak ekspor

Dokumen PEB yang lengkap terdiri dari 10 lembar dengan perincian 3 lembar ekstra copy dan lainnya 7 lembar untuk keperluan :

a. Bank Ekspor (dokumen asli)
b. Bank Indonesia
c. Biro Statistik (BPS)
d. Kantor Wilayah Departemen Perdagangan
e. Departemen keuangan
f. Bea dan Cukai
g. Copy untuk eksportir

B. Copy Ekstra

Bagi eksportir yang terkena Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) diperlukan lembar yang kesembilan untuk Direktorat Jenderal Moneter.

Sesudah PEB di Fiat muat oleh pejabat be cukai, komoditi ekspor dimasukkan ke dalam kapal, maka dari pihak pelayaran akan menerbitkan Bill of Lading (B/L). Sebelum B/L diterbitkan, bila terjadi kehilangan, kerusakan, atau hal-hal lainnya terhadap komoditi ekspor tersebut, maka pihak pelayaran tidak dapat dituntut tanggungjawabnya.
            Sementara itu Pasal 23 a UCP 500 menetapkan Bill of Lading adalah dokumen yang secara nyata menunjukkan nama pengangkut ditandatangani oleh pengangkut/agen yang ditunjuk atas nama pengangkut, menunjukkan bahwa barang sudah dimuat di atas kapal dengan tanggal penerbitan. Bill of Lading menunjukkan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar yang ditentukan dalam Letter of Credit dan berisikan kondisi pengangkutan.

Dengan demikian dapat disimpulkan, Selembar B/L umumnya terdapat 3 (tiga) unsur pokok yaitu:

Tanda terima barang.
Kontrak pengangkutan.
Pernyataan kepemilikan barang. 
   
Dilihat dari kegunaannya, kita mengenal jenis B/L sebagai berikut :

Negotiable B/L atau Original B/L, yaitu B/L yang dapat dipergunakan sebagai dokumen berharga untuk pencairan L/C atau dapat diperjual-belikan. Jenis B/L ini biasanya terdiri dari satu set (Full Set) yakni Original 1,2,3. Hukum yang berlaku di sini adalah apabila salah satu lembar original tersebut sudah dipergunakan, maka lembar lainnya tidak berlaku (One for all, All for One).
Lawan dari Negotiable  B/L adalah Non Negotiable B/L, yaitu copy B/L yang tidak dapat dipakai untuk pencairan L/C.

On Board B/L & Receipt B/L
On Board artinya barang sudah diterima di atas kapal yang mengangkut barang tersebut yang pada prinsipnya tanggal B/L sama dengan tanggal On Board. Permintaan dalam L/C umumnya adalah On Board B/L.
Receipt B/L adalah B/L yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai tanda terima barang, namun belum diterima diatas dek kapal. Bank dapat menolak B/L semacam ini untuk pencairan L/C (menganggapnya sebagai penyimpangan/descrepencies).

Clean anad foul Bill of Lading.
Hampir semua persyaratan L/C meminta Clean B/L yang artinya di dalam B/L tidak terdapat catatan yang menyebutkan kekurang sempurnaan packing termasuk cargonya sendiri, misalnya drum bocor (Breakage of drum), Steelband berkarat (Rusted steelbend), packing yang jelek (Poor packing), kekurangan barang (Shortage of quantity) dan lain-lain.
Singkatnya Clean B/L adalah B/L yang tanpa catatan-catatan tambahan. Lawan dari Clean B/L adalah Foul B/L, artinya B/L tersebut cacat dengan catatan tambahan yang menjelaskan tentang keadaan packing yang kurang sempurna dan lain sebagainya.

Long Form and Short Form B/L.
Umumnya pada B/L (halaman belakang) tercantum syarat-syarat B/L yang mencakup syarat pengangkutan yang ditetapkan sepihak oleh pelayaran. Dengan demikian bila terjadi selisih pendapat antara pengirim dengan pengangkut barang atau perusahaan pelayaran, syarat-syarat pengangkutan inilah yang kan dijadikan sumber acuan. B/L semacam ini disebut Long Form B/L. Dalam hal ini jika terjadi selisih pendapat antara pengirim dengan pengangkutan disebut dengan Short Form B/L. Dalam hal ini jika terjadi selisih pendapat maka hukum negara di mana perusahaan pelayaran berdomisili itulah yang akan dipakai sebagai sumber acuan.

Combined Transport B/L Multimodal B/L dan Single Modal B/L.
Adalah jenis B/L yang mempergunakan lebih dari semacam transportasi dengan B/L yang sama, artinya setelah sampai di pelabuhan tujuan akan diteruskan dengan mempergunakan  2 atau lebih jenis alat angkut yang berbeda (laut, darat, udara). Kebalikan dari Multi Modal adalah Single Modal.



Express B/L
Untuk menghindari Stale B/L maka dipergunakan Express B/L yakni B/L yang dikirim melalui Fax, untuk itu B/L asli tidak perlu diserahkan. Dengan Faxed B/L tersebut maka barang tersebut dikeluarkan dari pelabuhan tanpa perlu menggunakan B/L asli. Ada juga cara lain yaitu dengan mempergunakn jaminan bank yang menjamin paling lama 3 bulan kemudian B/L asli akan diserahkan.

Stale B/L
Untuk jarak yang dekat seperti Jakarta-Singapura kapal akan tiba di pelabuhan tujuan dalam waktu 1x24 jam sehingga ada kemungkinan kapal sudah tiba, Namun B/L terlambat 1 atau 2 hari. Sehingga B/L tersebut menjadi basi/Stale, inilah yang disebut sebagai Stale B/L.

Switch B/L
Dalam hal Back to Back L/C, karena perdagangan perantara/trader tidak ingin pembeli mengetahui alamat penjual, maka B/L yang pertama yang tercantum nama Shipper yang sebenarnya diganti nama Trader, pada B/L kedua ini tidak tampak lagi shipper yang sebenarnya jenis B/L ini dikenal dengan switch B/L (B/L yang diganti). B/L yang pertama diterbitkan itu disebut Master B/L.

Third Party B/L
Ini adalah jenis B/L dimana nama shiper lain yang tercantum dalam L/C, artinya eksportir pertama tidak sanggup mengirimkan barang, sehingga pihak lain yang mengapalkannya.

Ocean B/L dan House B/L
Disamping maskapai pelayaran, Forwarding Company juga dapat menerbitkan B/L. B/L yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran disebut sebagai Ocean B/L sedangkan yang diterbitkan oleh Forwarding Company disebut dengan House B/L.

Chartered B/L
Selain maskapai pelayaran dan Forwarding Company maka ada juga B/L yang diterbitkan oleh pihak yang mencarter kapal, jenis B/L ini dikenal sebagai Chartered B/L.



C. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin/ COO

Surat keterangan ini menyatakan negara asal dari produk yang diekspor dan biasanya diminta dalam syarat-syarat kontrak dan atau L/C. Ada beberapa ketentuan yang mengatur SKA untuk komoditi ekspor Indonesia. Surat keputusan ini disertai keputusan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai pengeluaran SKA untuk komoditi ekspor Indonesia. SKA ini dikeluarkan oleh Pusat Karantina Pertanian untuk keperluan mengekspor komoditas Pertanian ke manca negara atau Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Kantor Departemen Perdagangan.




II. BEA DAN CUKAI SERTA PEMERIKSAAN

A. Bea dan Cukai

Peraturan mengenai operasi Bea dan Cukai ditetapkan dalam instruksi Presiden No. 4 tahun 1985 mengenai kebijaksanaan untuk melancarkan kegiatan ekonomi. Penerapan prosedur Bea dan Cukai dalam bidang ekspor dan impor termuat dalam surat keputusan Menteri Keuangan. Pasal-pasal dalam keputusan tersebut yang ada hubungannya dengan ekspor dapat ditingkatkan sebagai berikut:
1. Barang - barang ekspor tidak dikenakan pemeriksaan Bea dan Cukai.
2. Pengecualian hanya bisa dilakukan, apabila terdapat kecurigaan, bahwa :
Barang ekspor ekspor tersebut merupakan barang yang ekspornya dilarang, diatur atau diawasi.
Barang ekspor tersebut kena pajak ekspor (PE) atau ekspor tambahan (PE), dan ini tidak disebutkan dengan benar dalam PEB.

Dalam kasus tersebut pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan instruksi tertulis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Satu-satunya dokumen yang ditangani oleh Bea dan Cukai adalah PEB. Bila PEB ditulis dengan benar, maka Bea dan Cukai dapat memberikan clearance barang untuk dikapalkan /fiat muat.

B. Pemeriksaan

Walaupun Bea dan Cukai tidak lagi terlibat dalam pemeriksaan barang ekspor, tetapi pemeriksaan masih tetap diperlukan dalam rangka fasilitas Bapeksta. Ajika barang ekspor memerlukan pemeriksaan oleh Surveyor, maka eksportir harus mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kepada Surveyor apabila barang sudah siap untuk diekspor dengan mengisi PPBE (Permohonan Pemeriksaan Barang Ekspor). Pemeriksaan meliputi jenis barang, klasifikasi, mutu barang dan jumlahnya.
Jika pemeriksaan sudah selesai, surveyor mengeluarkan Pra Kebenaran Pemeriksaan, dimana surat ini harus disertakan pada PEB pada saat mendaftarkan pada Bank Devisa dan kepada Bea dan Cukai untuk persetujuan muat. LKPE akan dikeluarkan apabila barang betul-betul telah dimuat.
Prosedur mengenai ini, termasuk untuk barang yang salah atau melanggar persyaratan, tertera dalam surat keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanggal 14 Juli 1988.

IV. PENGAPALAN / PENGANGKUTAN

Tidak terdapat peraturan mengenai pengapalan dalam mata rantai ekspor yang ada hubungan secara langsung dengan eksportir. Namun hal ini menjadi penting bagi eksportir yang menjual dengan term C & F atau CIF.

Hal ini akan sangat penting terutama jika diperlukan alat angkut khusus, misalnya kontainer yang berventilasi atau yang memiliki pendingin. Untuk memperlancar pengurusan barang eksportir agar menggunakan jasa agen pengapalan dan ekspedisi.
Peraturan-peraturan untuk memperlancar arus perdagangan dimuat dalam INPRES No. 4 tahun 1985, termasuk perbaikan-perbaikan dibidang angkutan barang, dalam bentuk:
- Biaya pelabuhan
- Tarip angkutan antar cargo
- Prosedur penanganan cargo
- Agen perkapalan
- Operasi pelabuhan

Dalam rangka melayani ekspor komoditas, ada 4 pelabuhan utama yang menangani perdagangan internasional antara lain : Tanjung Priok, Tanjumg Perak, Ujung Pandang dan Belawan.
Badan Pelaksana Bursa Komoditi ( BAPEBTI) telah membentuk bagian khusus yang berhubungan dengan pengadaan ruang kapal. Kegiatan penyedia informasi muatan dan ruang kapal yang diselenggarakan oleh BAPEBTI meliputi bidang bidang angkutan laut dalam negeri ( antar pulau) dan angkutan laut luar negeri yaitu informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia dan pemakai jasa angkutan laut.

Informasi yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa angkutan laut meliputi: nama pemesan ruang kapal, jenis dan jumlah komoditi, jadual pengapalan yang direncanakan, jenis kemasan barang, asal dan tujuan pengapalan. Sedangkan informasi yang dibutuhkan pihak pemakai jasa angkutan laut antara lain : nama perusahaan pelayaran, trayek dan jadual pelayaran, jenis/type/ ukuran dan kecepatan kapal, posisi kapal terakhir, ruang kapal yang tersedia dan tarip yang ditawarkan.

Disamping melakukan kegiatan tersebut diatas BAPEBTI menyediakan sarana untuk pelaksanaan transaksi muatan dan ruang kapal. Pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud dilakukan secara bebas.

Untuk jelasnya dapat dihubungi BAPEBTI dengan alamat:

Badan Pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI)
Jln. Medan Merdeka Selatan No. 14
Jakarta Pusat
Tel. 021. 441921
Telex 44194 BAPEBTI IA

V. PERATURAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN

A. Sistem Konsinyasi / Consignment Sale
Cara ini adalah yang paling umum, tetapi memiliki resiko akan kebusukan, penurunan harga , devaluasi uang dan sebaginya terhadap eksportir. dengan sistem ini eksportir kita tidak dapat berbuat banyak, karena segalanya ditentukan oleh importir. Dengan kata lain eksportir selalu dipihak yang lemah karena menjual komoditas tanpa menetahui lebih dahulu nilai produk yang akan diterima. Normsl komisi pada suatu " consignment Sale" adalah 5 - 10 persen ditambah 2 - 3 persen " Handling Charge. Pengenaan komisi bervariasi tergantung pada jumlah pekerjaan yang diminta oleh importir.

B. Harga Tertentu / Fixed Price

Cara ini kurang umum, tetapi kadang-kadang mungkin juga dipakai meskipun dengan menggunakan L/C. Sistem Fixed Price ini akan lebih menguntungkan eksportir jika permintaan akan produk tersebut tinggi atau mempunyai perdagangan berskala luas.

C. Letter of Credit (L/C)

Cara pembayaran yang banyak dipakai adalah dengan L/C, karena memenuhi kepentingan keduabelah pihak. L/C merupakan surat yang dikeluarkan oleh bnak devisa atas permintaan nasabahnya (importir) yang ditujukan kepada penerima (eksportir) di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut. Dengan surat tersebut eksportir mempunyai hak untuk menarik wesel. Bank bersangkutan menjamin untuk menerima atau untuk menguangkan wesel yang ditarik asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada didalam surat tersebut. Alamat bank devisa antara lain :

Bagian Devisa Bank Indonesia
Jln. Kebon Sirih No. 82 - 84
Jakarta Pusat
Tel. 021 372408 - 374108

PROSEDUR EKSPOR
Yang dimaksud dengan prosedur ekspor adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh eksportir semenjak menyiapkan barang dagangannya yang akan diekspor hingga barang tersebut dimuat diatas kapal (kondisi FOB).

Bila ekspornya dilakukan dengan L/C, prosedurnya antara lain :

Eksportir mengadakan koresponden dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga, mutu, delivery dan lain-lain.
Eksportir dan importir mengadakan kontrak jual beli.
Importir membuka L/C melalui bank korespondennya.
Bank koresponden meneruskan L/C kepada Bank Devisa di Indonesia yang ditunjuk oleh eksportir.
Bank Devisa meneruskan L/C ke eksportir.
Eksportir menyiapkan barang dagangannya yang dipesan oleh importir.
Eksportir mendaftarkan PEB di Bank Devisa yang dilengkapi dengan LKPE, SM dan atau SPM dan dukumen lainnya bila dipersyaratkan.
Eksportir memesan ruangan kapal kepada Maskapai Pelayanan/Penerbangan.
Eksportir sendiri atau EMKL/EMKU mengfiat muatan barangnya di Bea dan Cukai.
Eksportir sendiri atau melalui jasa EMKL/EMKU mengirimkan barangnya ke kapal dan mengurus keleng-kapan dokumen ekspornya.
Eksportir mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan/Kantor Perdagangan untuk mendapatkan SKA (bila diperlukan).
Eksportir melakukan negosiasi wesel di Bank Devisa.
Bank Devisa mengirimkan dokumen ekspor kepada importir melalui bank korenponden.


Jenis- Jenis L/C

Bermacam-macam L/C yang diketemukan dalam dunia per L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negosiasinya (restricted) sampai pada yang bebas negosiasinya (Freely Negotiable). Namun ada tiga jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam praktek yaitu dilihat dari saat pembayarannya :



1. Sight L/C

adalah L/C yang bilamana semua persyaratan dipenuhi, maka bank negosiasi paling lama dalam 7 hari kerja wajib melunasi/membayar nominal L/C kepada eksportir.

Dengan demikian, Sight L/C  (L/C unjuk) bisa dikategorikan sebagai L/C yang tunai, pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (shipping Documents) yang lengkap tanpa penyimpangan (Disccrepancies) pada saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman (Safety L/C).

2. Usance L/C

Berbeda dengan Sight L/C, maka Usance LC  dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal pengapalan / tanggal Bill of Lading, dengan demikian berarti eksportir memberi kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksportir sudah percaya dengan importir.

3. Red Clause L/C

Jika Usance L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir setelah barang-barang pesanan tiba, sebaliknya Red Clause L/C adalah terbalik dibanding dengan Usance L/C, yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada ekspotir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian importir memberi kredit kepada eksportir. Terlihat adanya Pre-Financing bagi eksportir.

4. Revolving L/C.    

Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat di buka, namun shipment bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini untuk menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi.

Sudah barang tentu dengan revolving L/C pengapalan sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan.

5. Transferable L/C.     

Andaikata pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau kurangnya kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiery ke 2, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiary ke 2.

6. Standby L/C

Standby L/C adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor, teapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang hutang baik untuk pemborong atau pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian bangunan gedung maupun utang lainnya.      

  
7. Confirmed L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian apabila terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C dipenuhi.       

8. Back to Back L/C

Sebenarnya L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C yang pertama (master L/C) yang nilai satuan barang dagangannya lebih tinggi yang diterima oleh Trader/perantara. Maka berdasarkan L/C tersebut dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang sering disebut dengan Back to Back L/C. Ciri khas dari L/C ini dapat dipantau dari pelabuhan tujuan/negara tujuannya. Bila L/C dibuka dari Singapura, pelabuhan tujuannya di Colombo.
Hal ini memberi indikasi bahwa barang tersebut bukanlah untuk kepentingan trader/pembuka L/C di Singapura, akan tetapi untuk pembeli yang sebenarnya yang berada di luar Singapura, sehingga dipakai Switch Bill of Lading untuk menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.

9. Irrevocable L/C

Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UCP 500 menetapkan bila tidak dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai Irrevocable


Negosiasi

Negosiasi merupakan pembayaran di muka kepada Eksportir melalui pengambilalihan dokumen ekspor atas dasar L/C. Proses negosiasi ini akan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan cashflow karena Anda tidak perlu menunggu datangnya pembayaran dari Bank Pembuka L/C.          

Diskonto

Apabila Anda memiliki tagihan atas L/C ekspor berjangka yang sudah diterima (accepted) Bank Pembuka L/C, Anda dimungkinkan untuk menarik pembayaran terlebih dahulu dengan menjual tagihan tersebut kepada Bank. Transaksi ini dikenal dengan istilah diskonto. Dengan demikian, kebutuhan cashflow Anda dapat segera terpenuhi karena Anda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh tempo.           


Pihak-pihak yang terlibat serta kewajiban dan tanggung jawabnya.

Dalam keadaan yang sederhana suatu letter of credit menyangkut keterlibatan 3 pihak utama yaitu : Pembeli, Penjual dan Bank Pembuka.

Namun demikian ada beberapa tipe atau jenis L/C lain yang melibatkan lebih dari pada yang disebutkan diatas meskipun tidak dapat meninggalkan ketiga pihak utama itu.

Jadi dalam mekanisme L/C dapat terlibat secara langsung beberapa pihak yaitu :

Pembeli / Buyer / Importer / Accountee / Opener / Account Party / Applicant.
Penjual / Seller / Exporter / Supplier / Beneficiary
Bank Pembuka / Opening Bank / Issuing Bank
Bank Penerus / Advising Bank / Notifying Bank
Bank Pembayar / Paying Bank
Bank Pengaksep / Accepting Bank.
Bank Penegosiasi / Negotiating bank
Bank Penjamin / Confirming Bank.   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar